PROFIL DIREKTORAT
OSDM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi.

OSDM merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan nonakademik di bidang pengadaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.




Pelaksanaan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, SDM, dan reformasi birokrasi di lingkungan Undip
Perencanaan penataan unit organisasi di lingkungan Undip
Perancangan stragetis analisis jabatan di lingkungan Undip
Perumusan perencanaan, tata kelola, dan layanan sub bidang SDM
Perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan SDM
Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sistem pengembangan SDM
Pengelolaan pengembangan karier sesuai dengan kompetensi dan talenta pegawai
Pelaksanaan pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian kepegawaian
Pengembangan sistem penilaian kinerja SDM
Pembinaan, pemberian penghargaan dan sanksi
Pengembangan budaya organisasi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja sub bidang SDM
Pelaksanaan ketatausahaan
Pelaksanaan koordinasi dengan unit OSDM Kementerian dan pihak lainnya
Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
OSDM dikepalai oleh 1 Direktur dengan 2 Wakil Direktur, 2 Manajer dan 6 Supervisor
Melaksanakan urusan penyusunan program kerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan pelayanan kepegawaian serta melaksanakan pelaporan kinerja bidang sumber daya manusia, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Pelaksanaan penyiapan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi di lingkungan Undip;
Pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan Undip;
Pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Undip;
Pelaksanaan administrasi perencanaan, tata kelola, dan layanan kepegawaian;
Pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan administrasi kepegawaian;
Pelaksanaan administrasi tenaga dosen dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan layanan informasi terkait fungsi Direktorat OSDM;
Pelaksanaan ketatausahaan kepegawaian;
Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan peraturan dan produk hukum bidang organisasi dan SDM;
Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
Pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Organisasi, Perencanaan dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.