Sebanyak 30 pegawai Universitas Diponegoro mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Kegiatan tersebut juga mencakup Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Level 1 Tahun 2026.
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSDM) Undip. Pelaksanaan dilakukan bersama Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) Universitas Diponegoro.
Pelatihan berlangsung pada 21 September hingga 8 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan menggunakan metode blended learning. Peserta mengikuti pembelajaran secara daring dan luring.
Metode Blended Learning
Pada tahap pertama, peserta mengikuti pembelajaran melalui e-learning. Tahap ini berlangsung pada 21 September hingga 2 Oktober 2026. Peserta mempelajari materi secara mandiri sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pembelajaran dilakukan secara sinkronus melalui platform Zoom. Kegiatan tersebut berlangsung pada 1 Oktober 2026. Tahap ini menjadi bagian dari pendalaman materi bagi peserta.
Setelah itu, peserta mengikuti pembelajaran secara tatap muka di Ruang Sindoro. Kegiatan berlangsung pada 5–7 Oktober 2026. Pada tahap ini, peserta mendapatkan pemantapan materi sebelum mengikuti ujian sertifikasi.
Pembelajaran tatap muka menghadirkan tiga pemateri. Mereka adalah Zainal Fanani R, S.T., M.T., Prof. Dr. Hery Sulaintoro, S.T., M.T., dan Nia Budi Puspitasari, S.T., M.T. Ketiganya memberikan materi sebagai bagian dari proses pemantapan kompetensi peserta dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kemudian, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi. Ujian dilaksanakan pada 8 Oktober 2026 di Laboratorium Komputer Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip.
Melalui metode blended learning, peserta mengikuti pembelajaran secara bertahap. Prosesnya dimulai dari pembelajaran mandiri melalui e-learning. Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran melalui Zoom dan tatap muka.
Selain itu, seluruh rangkaian kegiatan harus diikuti sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, peserta dapat mengikuti setiap tahapan Pelatihan PBJP hingga Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Level 1.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi pegawai Undip. Khususnya, kompetensi dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui Pelatihan PBJP dan Sertifikasi Ahli Pengadaan Level 1, DOSDM bersama KPBJ Undip mendorong peningkatan kompetensi pegawai di bidang pengadaan. Kompetensi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Diponegoro.
Memasuki masa purna tugas bukan berarti berhenti berkarya. Justru, ini adalah kesempatan untuk memulai babak baru dengan tetap sehat, mandiri, dan produktif.
Melalui Program Pra Pensiun bertema “Membangun Masa Purna Tugas dengan Mandiri dan Berkarya”, Universitas Diponegoro memberikan pembekalan bagi para pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Kegiatan ini menghadirkan berbagai materi dan aktivitas yang bermanfaat, mulai dari edukasi gaya hidup sehat, senam bersama, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pengenalan peluang usaha seperti budidaya jamur serta praktik pembuatan kopi dan roti bersama Kodaro.
Program ini diharapkan dapat menjadi bekal sekaligus inspirasi bagi peserta untuk tetap aktif, menjaga kesehatan, serta mengembangkan potensi dan peluang baru setelah memasuki masa purna tugas.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembimbingan dan pendampingan mahasiswa, Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) menyelenggarakan Pelatihan Dosen Wali Periode Agustus 2026.
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi dosen dalam menjalankan perannya sebagai dosen wali, sehingga mampu memberikan pendampingan akademik maupun nonakademik yang lebih optimal kepada mahasiswa. Melalui kegiatan ini, para peserta akan memperoleh pembekalan mengenai strategi pembimbingan yang efektif serta penguatan peran dosen wali dalam mendukung keberhasilan studi mahasiswa.
Dengan adanya pelatihan ini, Undip terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan akademik melalui pengembangan kompetensi dosen, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih suportif bagi seluruh mahasiswa.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan di era digital, Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) menyelenggarakan Pelatihan Literasi Artificial Intelligence (AI) bagi tenaga kependidikan tahun 2026.
Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan memanfaatkan teknologi AI untuk mendukung pekerjaan serta meningkatkan kualitas layanan administrasi di lingkungan Undip. Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan materi sekaligus praktik langsung agar pemanfaatan AI dapat diterapkan secara efektif dalam pekerjaan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Undip terus berkomitmen mendorong pengembangan kompetensi tenaga kependidikan agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja.
Universitas Diponegoro (Undip) melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi (Training of Trainer/ToT) Asesor Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Universitas Diponegoro Tahun 2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut digelar di Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya Lantai 2, Kampus Undip Tembalang, Semarang.
Kegiatan diikuti oleh 79 dosen yang bertugas sebagai Asesor Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (Serdos) di lingkungan Universitas Diponegoro. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, standar, serta pemahaman teknis para asesor dalam melaksanakan proses penilaian Sertifikasi Pendidik bagi Dosen Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Undip menekankan bahwa regulasi pelaksanaan Serdos saat ini semakin ketat. Proses penilaian juga semakin terintegrasi secara sistem sehingga aktivitas asesor dapat ditelusuri dalam proses penilaian.
Para asesor diharapkan melakukan penilaian secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang memang memenuhi kriteria harus dinyatakan layak, sementara peserta yang belum memenuhi persyaratan perlu diberikan catatan yang jelas mengenai alasan ketidaklayakannya. Sistem penilaian juga dilengkapi dengan pengaturan waktu (timer), sehingga asesor diharapkan menggunakan waktu yang tersedia secara efektif dengan membuka, membaca, dan memeriksa seluruh bukti dukung yang diunggah peserta.
Pada pelaksanaan Serdos tahun ini juga terdapat perubahan mekanisme penilaian, dari sebelumnya setiap peserta dinilai oleh dua asesor menjadi satu asesor untuk setiap peserta. Kondisi tersebut membuat tanggung jawab asesor semakin besar dalam memastikan setiap penilaian dilakukan secara cermat dan sesuai standar. Para asesor juga menjadi representasi Universitas Diponegoro dalam pelaksanaan Serdos sehingga kualitas dan integritas penilaian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Undip sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik (PTPS).
Saat ini, jumlah perguruan tinggi yang menjadi PTPS Serdos juga terbatas. Karena itu, Undip terus berupaya menjaga kepercayaan sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara dengan memastikan proses penilaian berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.
Dalam sesi berikutnya, Prof. Ir. Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi, M.S., M.Sc., Ph.D., IPU. memberikan pemaparan mengenai kebijakan baru dalam pelaksanaan Serdos. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban asesor untuk mengisi kelompok keilmuan pada SISTER. Kelompok keilmuan tersebut nantinya menjadi salah satu acuan dalam menentukan peserta Serdos yang akan diterima dan dinilai oleh masing-masing asesor.
Sementara itu, Dr. Ir. Eddy Prianto, CES., DEA. memaparkan sejumlah temuan dari Kementerian pada proses penilaian Serdos periode sebelumnya. Beberapa temuan menunjukkan masih adanya penilaian yang belum sesuai dengan ketentuan sehingga perlu menjadi perhatian para asesor dalam pelaksanaan tahun 2026.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah indikasi plagiarisme pada dokumen yang disampaikan peserta. Sistem Serdos telah memiliki mekanisme untuk mendeteksi tingkat kemiripan atau plagiarisme. Apabila ditemukan tingkat plagiarisme sebesar 60 persen atau lebih, peserta seharusnya dinyatakan tidak lolos. Asesor juga perlu memberikan catatan yang jelas mengenai alasan ketidaklulusan tersebut. Penilaian yang tidak sesuai dengan hasil deteksi sistem dapat menjadi perhatian dan pertanyaan dalam proses evaluasi oleh Kementerian.
Selain pemeriksaan dokumen, asesor juga melakukan penilaian terhadap video yang diunggah oleh peserta. Dalam hal ini, asesor diingatkan untuk tidak memberikan tanda suka (like) maupun komentar pada video peserta. Tindakan tersebut dapat membuka identitas asesor kepada peserta dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan serta kode etik dalam proses penilaian.
Melalui kegiatan Penyamaan Persepsi ini, Undip berupaya memastikan seluruh asesor memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, mekanisme, serta standar penilaian Serdos Tahun 2026. Keseragaman pemahaman tersebut diharapkan dapat menghasilkan proses penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Undip sebagai PTPS.
Universitas Diponegoro menggelar Pelepasan PNS Purna Tugas Periode Mei–Agustus 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Dana Setiakawan KORPRI Unit Universitas Diponegoro.
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada para pegawai yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan pengabdiannya selama menjadi bagian dari keluarga besar Undip. Selain sebagai momen perpisahan, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus ungkapan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan bagi kemajuan universitas.
Selamat memasuki masa purna tugas. Semoga selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan kesuksesan dalam menjalani babak baru kehidupan. Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan Universitas Diponegoro. 🤝