Saatnya Melanjutkan Studi Doktor! Beasiswa PDDI dan Beasiswa Undip Tahun 2026 Telah Dibuka

Saatnya Melanjutkan Studi Doktor! Beasiswa PDDI dan Beasiswa Undip Tahun 2026 Telah Dibuka

Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi dosen melalui jalur pendidikan, Universitas Diponegoro membuka kesempatan bagi dosen tetap untuk mengikuti Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), serta Beasiswa Universitas Diponegoro Tahun 2026.

Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2026 dibuka mulai 18 Juni hingga 9 Juli 2026 melalui laman resmi https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id. Dosen tetap Universitas Diponegoro yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengacu pada Buku Panduan Pendaftaran BPDDI Tahun 2026.

Bagi dosen yang memerlukan Surat Izin Pimpinan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran BPDDI, permohonan dapat diajukan melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Diponegoro dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Universitas Diponegoro juga membuka Beasiswa Undip Tahun 2026 yang pelaksanaannya dibagi ke dalam dua periode, yaitu:

  • Periode I, untuk masa perkuliahan yang dimulai pada Juli.
  • Periode II, untuk masa perkuliahan yang dimulai pada Januari.

Seluruh dosen tetap Universitas Diponegoro yang berminat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualifikasi akademik sekaligus mendukung pengembangan karier sebagai pendidik di lingkungan Universitas Diponegoro.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, serta dokumen pendukung dapat mengacu pada surat edaran dan lampiran yang telah disampaikan. Untuk pertanyaan terkait pengajuan Surat Izin Pimpinan, dapat menghubungi narahubung DSDM di nomor 0851-3317-5175 (Hessy).

Lampiran:

  1. Pengumuman resmi: Surat Edaran BPDDI dan Beasiswa Undip
  2. Buku Panduan Pendaftaran BPDDI: Buku Panduan Pendaftaran BPDDI
Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas publikasi ilmiah internasional, Universitas Diponegoro mengumumkan program Pemberian Bantuan Lain dalam Bentuk Uang Kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi bagi pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro periode 1 tahun 2026.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro dan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro.

Bantuan diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema tugas belajar (dalam negeri maupun luar negeri) yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus.

Adapun besaran bantuan uang kinerja diberikan berdasarkan peringkat jurnal (SJR) sebagai berikut:

  • SJR > 1 : Rp50.000.000 per publikasi
  • 0,5 < SJR ≤ 1 : Rp30.000.000 per publikasi
  • 0,25 < SJR ≤ 0,5 : Rp12.500.000 per publikasi
  • SJR ≤ 0,25 : Rp7.500.000 per publikasi

Ketentuan perhitungan persentase publikasi mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen, Insentif Kinerja Wajib, dan Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro.

Untuk dapat mengajukan bantuan, pegawai pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Artikel merupakan hasil penelitian yang berkaitan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa Universitas Diponegoro dan bebas plagiarisme.
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro serta ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
  • Menyertakan acknowledgement sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
  • Mengirimkan artikel, surat pernyataan (sesuai lampiran), dan bukti publikasi.
  • Khusus pegawai pelajar skema tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan/ijin belajar, pengajuan dilakukan menggunakan mekanisme SKP.
  • Artikel telah terbit atau minimal berstatus in press pada jurnal internasional bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk jurnal meragukan, dan diterbitkan pada periode November 2025 hingga Juni 2026.
  • Artikel yang dipublikasikan sebelum periode 1 tahun 2026 tetap dapat diajukan sepanjang belum pernah memperoleh pendanaan dari sumber lain dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Pengajuan usulan bantuan dilakukan melalui laman mona.bpsdmundip.com paling lambat tanggal 11 Juli 2026 untuk selanjutnya dilakukan proses review dan verifikasi.

Lampiran: Pengumuman Pemberian Bantuan Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Undip 2026

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Dalam rangka pelaksanaan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, disampaikan kepada seluruh dosen bahwa proses pelaporan dilakukan melalui sistem SISTER pada laman sister.kemdiktisaintek.go.id.

Pelaporan BKD tetap wajib dilengkapi dengan berkas pendukung sebagai dasar penilaian oleh asesor di tingkat fakultas, serta diarsipkan di masing-masing unit. Selain itu, hasil laporan BKD beserta rekapnya perlu dicetak rangkap dua untuk keperluan fakultas dan universitas.

Jadwal Pelaksanaan BKD:

  • 8 Mei – 22 Juni 2026: Input, verifikasi, pemilihan, dan approval SKP oleh dosen

  • 23 – 25 Juni 2026: Penetapan SKP oleh Fakultas/Sekolah

  • 26 – 30 Juni 2026: Penarikan data oleh Tim IT

  • 1 – 10 Juli 2026: Pengisian BKD di SISTER oleh dosen

  • 8 – 15 Juli 2026: Penilaian BKD oleh asesor

  • 16 – 17 Juli 2026: Revisi BKD oleh dosen

  • 17 – 20 Juli 2026: Penilaian akhir BKD oleh asesor

  • 21 – 22 Juli 2026: Rekapitulasi tingkat universitas

Diharapkan seluruh dosen dapat memperhatikan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pelaporan BKD dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu. (Media DSDM)

Lampiran: Pelaporan BKD Semester Genap 2025-2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Asesmen Dasar Teknisi bagi Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Universitas Diponegoro Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 dan 10 – 12 Februari 2026, bersama ini disampaikan hasil asesmen sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi dan pengembangan sumber daya tenaga kependidikan.

Hasil asesmen telah melalui proses penilaian menyeluruh yang meliputi aspek pengetahuan dasar teknis dan keterampilan praktik. Sehubungan dengan hal tersebut, peserta asesmen dikelompokkan ke dalam tiga kategori hasil sebagai berikut:

  1. Direkomendasikan menjadi Teknisi
    Peserta pada kategori ini dinyatakan telah memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan dan direkomendasikan untuk dapat diproses lebih lanjut menuju jabatan teknisi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
  2. Direkomendasikan Magang
    Peserta pada kategori ini menunjukkan potensi dan dasar kompetensi yang baik, namun masih memerlukan penguatan melalui pengalaman kerja langsung. Oleh karena itu, peserta direkomendasikan mengikuti program magang atau pendampingan teknis guna meningkatkan kesiapan kompetensi sebelum diarahkan ke jabatan teknisi.
  3. Belum Direkomendasikan
    Peserta pada kategori ini berdasarkan hasil asesmen belum memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan. Peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan melalui pembelajaran mandiri, pelatihan, maupun pengalaman kerja tambahan sebelum mengikuti asesmen pada kesempatan berikutnya.

Adapun daftar nama peserta pada masing-masing kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran. Informasi lebih lanjut terkait proses administrasi dan pelaksanaan program magang akan disampaikan kemudian.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka untuk melaksanakan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja pegawai khususnya pelaksanaan pegawai yang bekerja dari rumah/ work from home (WFH) pada hari Jumat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

1. Jumlah pegawai pada setiap SUKPA yang bekerja dari rumah (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen);

2. Pembagian pegawai yang bekerja dari kantor/ work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan dengan surat penugasan oleh Pimpinan SUKPA masing-masing dan melaporkan data penugasan pegawai kepada Rektor c.q. Wakil Rektor III, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebagai berikut:

3. Penugasan WFH hanya dapat dilakukan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor dengan kewajiban tetap memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja, serta atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFH.

4. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai – Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, dan dapat di akses dari rumah masing-masing pegawai.

5. Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFH di SIKASMI dan Gentayu Pegawai – Alina:

Surat Resmi:

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pimpinan unit kerja di lingkungan Undip dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Tetap Undip (PTU) dan Pegawai Tidak Tetap Undip (PTTU) pada:

Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFA sebagai berikut:

1. Penugasan

2. Kriteria Jabatan

3. Kualitas Pelayanan

4. Target Kinerja Harian

5. Presensi

Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFA di SIKASMI dan Gentayu Pegawai - Alina: